Pemprov Malut Berlakukan Tarif Baru Angkutan Laut

oleh -17 Dilihat

“Saya akan minta kepada seluruh kepala – kepala dinas agar cek di masing-masing daerahnya. Jika terdapat harga tiket yang tidak sesuai dengan prosedur, kami tidak segan-segan mencabut izin trayeknya,” ancam Armin.

“Sesuai dengan kondisi yang ada kita sudah keluarkan surat ederan dan kami harapkan operator atau pemilik kapal harus mengacu pada surat edaran tarif yang sudah kita cantumkan. Kebijakan ini kita buat agar ada keadilan antara pemilik kapal dan seluruh masyarakat yang mau bepergian,” sambungnya.

Armin bilang, guna mengantisipasi agar tidak terjadi kenaikan tarif penumpang kapal secara sepihak, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberlakuan tarif sementara sembari menunggu terbitnya SK Gubernur Maluku Utara yang baru tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat.

Baca Juga  Peserta Latsar CPNS Alami Gangguan Kesehatan, DPRD Maluku Minta BPSDM Evaluasi Vendor Katering

Untuk itu, berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Nomor 559/391, Pemprov Malut berlakukan bahwa dalam ketentuan tarif baru sementara, rata-rata tarif angkutan laut mengalami kenaikan 10 persen hingga 15 persen antara lain sebagai berikut:

Kapal rute Kota Ternate-Pulau Morotai dari Rp 170.000 menjadi Rp 195.500 (naik 15 persen)

Kapal rute Kota Ternate-Pulau Bacan, Halmahera Selatan dari Rp 130.000 menjadi Rp 149.500 (naik 15 persen)