Porostimur.com, Sofifi — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang menunggak pembayaran. Program ini berlangsung hingga 31 November 2025 dan diharapkan meringankan beban pemilik kendaraan yang kesulitan ekonomi.
Diskon dan Penghapusan Denda untuk Penunggak Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan di Malut sudah dimulai sejak 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-80 dan HUT ke-26 Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Pajak Daerah Provinsi Maluku Utara adalah Zainab Alting mengatakan, dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2025 dan tahun sebelumnya tidak diwajibkan membayar pokok maupun denda keterlambatan. Namun, pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
“Pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi. Kami mengimbau warga agar memanfaatkan kesempatan ini dengan melunasi tunggakan pajak di Samsat terdekat,” ujar Zainab.
Beberapa fasilitas yang diberikan dalam program pemutihan Malut antara lain:
- Bebas pokok dan denda PKB
- Bebas mutasi masuk-luar provinsi
- Bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan membayar hanya 1 tahun
- Bebas denda pajak tahun berjalan
- Penghapusan denda SWDKLLJ
Setiap program pemutihan di setiap provinsi berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah. Pemprov Malut berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.









