Porosrtimur.com, Ambon, Seorang pemuda berinisial UO (27) yang merupakan pemeran kedua dalam video seks oral di permandian air panas, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, akhurnya menyerahkan diri ke polisi. Kini kedua pelaku, OU dan AP (18) yang lebih dulu ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“UO diserahkan orang tuanya ke kita. Baik OU dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, mengutip detikcom, Jumat (10/5/2024).
Kombes Andri menyebut usai menyerahkan diri pada Rabu (9/5) malam, OU langsung diperiksa penyidik. Dari pengakuannya, video seks oral dibuat bersama AP pada tahun 2020 silam.
“Dari pengakuan OU video tersebut dibuat tahun 2020. Untuk kenapa sampai bisa tersebar sementara masih kita selidiki penyebarnya,” jelasnya.
Kombes Andri menuturkan kasus video seks oral ini diusut berdasarkan LP/A/02/V/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 8 Mei 2024. Selanjutnya, kata dia, AP dan OU sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua bukti permulaan yang cukup.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka lalu ditahan pada Rutan Mapolda Maluku selama 20 hari ke depan,” jelasnya.