Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat AP dan OU dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kombes Andri.
Sebelumnya diberitakan, seks oral AP dan UO heboh di media sosial dalam sepekan terakhir. Video yang mempertontonkan dua pria beradegan seks oral itu tepatnya terjadi di kolam pemandian air panas Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya AP lebih dulu ditangkap pada Selasa (7/5) malam di kawasan Pola, Kecamatan Baguala. Dia ditangkap oleh personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon. (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










