Pemuda tanggung dipolisikan usai cabuli anak tetangga

oleh -21 views

@Porostimur.com | Ambon : Pekan kemarin, kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur mendominasi laporan kepolisian.

Hanya berselang sehari seorang pimpinan umat dipolisikan, keesokannya seorang pria tanggung di Wara Air Kuning RT001/RW009, berinisial RS alias R (23), kembali dipolisikan dengan pelanggaran yang sama ke Unit Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/4), sekitar pukul 17.00 Wit.

R dilaporkan oleh ibu korban yang merupakan tetangganya sendiri, NS (37), karena diduga melakukan pencabulan kepada anak NS berinisial NAI.

Dimana, dugaan pencabulan ini dilakukan R di rumah korban di sekitar kompleks STAIN, Selasa (10/4), sekitar pukul 16.00 Wit.

Hal ini dibenarkan Paur Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda Agus Matatula, saat berhasil dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon selular, Minggu (15/4).

Baca Juga  28 Provinsi Alami Inflasi di Oktober 2024, Maluku Tertinggi!

Aksi amoral R ini, akunya, terbongkar ketika korban menceritakan insiden yang menimpanya kepada ibunya yang sedang mencuci pakaian.

Dimana, saat membeli minyak tanah ke rumah NAI, R menyempatkan menyelipkan tangannya masuk ke bagian bawah tubuh NAI.

Ibarat tersambar kilat, NS pun naik pitam mendengarkan cerita pilu yang disampaikan NAI.

Menggandeng NAI, NS pun menyambangi R di kediamannya seraya menanyakan kebenaran kisah yang dituturkan anaknya tadi.

R sendiri, jelasnya, sempat mengelak dan menyangkali perbuatannya kepada NAI saat ditanyai NS.

Namun ia sama sekali tak mampu membantah ketika NAI kembali mengisahkan perilaku bejat R saat membeli minyak tanah, yakni mengangkat rok NAI dan memasukkan jari ke daerah kewanitaan NAI.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan Kerja Pertama ke Jateng

Tak hanya berhenti di situ, NS yang sudah kepanasan ibarat besi sedang ditempa pun mendatangi Unit  SKPT Polres P. Ambon dan Pp. Lease seraya melaporkan R.

Dijelaskannya, sesuai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, yakni ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun dengan menggunakan pasal 290 KUH Pidana, tambahnya, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

”Pelakunya telah diamankan oleh Unit SPKT Polres P. Ambon dan Pp. Lease, di rumah tahanan Polres P. Ambon dan Pp. Lease. Pelaku juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease,” pungkasnya. (keket)