Dalam kajian demokrasi modern — dari Habermas sampai Dahl — media disebut sebagai ruang publik. Jika ruang ini ditekan, maka yang bisu bukan hanya wartawan, melainkan masyarakat.
Negara boleh kuat, tapi jika terlalu kuat sampai menakuti pena, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan berjamaah.
Negara-negara maju memahami ini dengan cukup dewasa. Di Amerika Serikat, kebebasan pers dilindungi First Amendment. Wartawan bisa digugat, tapi hampir mustahil dipidana hanya karena berita.
Di Inggris, sengketa pers diselesaikan lewat regulator independen dan mekanisme sipil.
Di Jerman, jurnalisme investigatif justru diperlakukan sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi, meski menyakitkan penguasa. Pers boleh salah, tapi negara tak boleh gagap.
Negara demokratis matang dengan demokrasi yang masih belajar jalan sambil jatuh bangun. Di negara matang, pers dimusuhi secara politik tapi dilindungi secara hukum. Di negara berkembang, pers kadang dipuji di pidato, tapi dikejar di laporan polisi.
Putusan MK ini, jika dibaca dengan hati jernih, bukan kemenangan wartawan semata. Ini kemenangan akal sehat.
Negara akhirnya mengakui bahwa tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan ancaman pidana. Ada wilayah etika, ada ruang dialog, ada mekanisme profesi yang harus dihormati. Wartawan bukan malaikat, tapi juga bukan kriminal bawaan lahir.









