Porostimur.com, Jakarta – Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis lazim terjadi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan sebanyak 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2020.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencatat 53 kasus.
Meski demikian, laporan tahun 2020 mencatat rekor tertinggi sejak AJI mulai memantau kasus kekerasan terhadap jurnalis selama lebih dari 10 tahun lalu.
Lebih lanjut, TIFA Foundation dan Populix dalam survei bersama 536 responden mengungkapkan bahwa 45% jurnalis pernah mengalami kekerasan saat bertugas.
Dari segi bentuk kekerasan, jenis yang paling umum adalah pelarangan peliputan, di mana 46% responden atau 112 jurnalis melaporkan adanya kejadian tersebut.
Di posisi kedua, 41% responden mengaku mengalami pelarangan pemberitaan. Urutan ketiga diisi teror dan intimidasi yang dialami 39% jurnalis responden.
Sementara di urutan keempat, sekitar 31% jurnalis mengaku pernah diminta untuk menghapus hasil liputan mereka karena dituduh menyerang pihak-pihak tertentu.

Grafik data kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. (Foto: advokasi.aji.or.id)