Penangkapan Pemred Floresa, Alarm Darurat Kebebasan Pers di Indonesia

oleh -148 views

Founder dan Direktur The Indonesian Agora Research Center dan Ranaka Institute, Fredi Jehalut menyebut, intimidasi terhadap Pemred Floresa sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

“Selain menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, tindakan tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (02/10/2024). 

Lebih dari itu, tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Poco Leok dan jurnalis merupakan bentuk pelanggaran “hak-hak asasi manusia” melalui penindakan (by commission). 

“Oleh karena itu, pelakunya harus diusut dan ditindak tegas,” terang alumnus filsafat di IFTK Ledalero itu.

Pendapat Ferdi hendak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat, sesuai amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Selidiki Pelaku

Beleid ini menyebutkan bahwa hukum tidak boleh melarang kebebasan berekspresi seorang jurnalis, selama tidak ditujukan untuk penghinaan, kebencian, atau pencemaran nama baik. 

Menurut Abdurrakhman Alhakim (2022) dalam riset berjudul Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia, ada beberapa prasyarat suatu negara dikatakan menjamin kebebasan pers. 

No More Posts Available.

No more pages to load.