“Di antaranya, jurnalis tidak diwajibkan meminta izin penerbitan kepada pemerintah dan pemerintah tidak berwenang menyensor informasi yang akan diterbitkan,” tulis Alhakim.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah secara hukum tidak boleh melarang penerbitan pers dalam jangka waktu tertentu.
Sebab, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis justru berdampak mengikis pemikiran kritis dan keberanian dalam menghadapi kekuasaan.
“Fenomena ini bertentangan dengan pernyataan pemerintah mengenai jaminan kebebasan pers, seperti yang diatur dalam UU Pers,” lanjut Alhakim.
Meskipun undang-undang pers menetapkan hukuman bagi siapa saja yang menghalangi kebebasan pers, kenyataannya masih ‘jauh panggang dari api’.
Intimidasi terhadap Pemred Floresa menunjukkan secara jelas sikap negara yang abai terhadap kebebasan pers, selebihnya hak-hak dasar jurnalis yang harus dilindungi.
Apa yang terjadi di Poco Leok?
Proyek Geothermal Poco Leok merupakan perluasan dari PLTP Ulumbu yang sudah beroperasi lebih dari satu dekade dan berjarak sekitar tiga kilometer di sebelah barat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Flores dan tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.









