Oleh: Amrosius Igo Anamofa, Sekretaris Daerah AMGPM PP Babar Timur
Pendidikan adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, namun dalam praktiknya, tugas besar ini tidak pernah dijalankan sendirian. Sejak jauh sebelum Indonesia merdeka, lembaga-lembaga pendidikan swasta—terutama sekolah-sekolah Kristen—telah mengambil peran strategis dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat luas, termasuk di wilayah-wilayah terpencil yang belum tersentuh negara.
Karena itu, kebijakan penarikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah-sekolah swasta, khususnya sekolah Kristen, bukan sekadar soal administratif. Ia menyentuh aspek historis, keadilan, dan masa depan pendidikan nasional. Jika dilakukan tanpa perencanaan matang dan solusi pengganti yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah mundur yang mengabaikan kontribusi panjang lembaga pendidikan keagamaan terhadap bangsa.
Jejak Panjang yang Tak Terpisahkan
Sejarah mencatat bahwa sekolah-sekolah Kristen telah hadir di Nusantara jauh sebelum Proklamasi 1945. Sejak abad ke-16, misionaris Portugis memperkenalkan pendidikan di wilayah Maluku dan Ternate. Pada abad-abad berikutnya, lembaga zending memperluas jangkauan pendidikan ke berbagai daerah—Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, hingga Jawa—membuka akses literasi dan pengetahuan bagi masyarakat yang saat itu belum terlayani secara memadai.










