Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya dinilai tidak melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara tertib terhadap Calon Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach, karena Benyamin telah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai bupati.
Demikian salah satu dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2024.
Sidang Perkara Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Anthoni Hatane, mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 696 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024.
Berdasarkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian-Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) memperoleh 16.942 suara, Paslon Nomor Urut 02 Benyamin Thomas Noach–Agustinus Lekwardai Kilikily memperoleh 26.940 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Simon Moshe Maahury–John Johiands Uniplaita memperoleh 3.811 suara, sehingga total suara sah adalah 47.693.











