Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Jumat (14/2/2025).
Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan kali ini, Pemohon menghadirkan Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli, serta Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik sebagai saksi. Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir) menghadirkan saksi Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina, serta ahli Sultan Alwan.
Adapun Termohon (KPU Kabupaten Pulau Taliabu) menghadirkan Rudhi Acshoni sebagai ahli, serta Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu sebagai saksi.