Porostimur.com, Sofifi – Polda Maluku Utara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, yang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sambil menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara.
Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona, menjelaskan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Kami masih menunggu hasil PKN. Untuk calon tersangka nanti setelah hasil keluar, kemudian dilakukan gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Verifikasi Lapangan Sudah Dilakukan
Rona menambahkan, penyidik bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk verifikasi langsung di lapangan terhadap proyek dimaksud.
“Verifikasi di lapangan sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.










