Porostimur.com, Jakarta – Pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan calon mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Hal ini dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad.
Demikian dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah pada Jumat (10/1/2025). Keduanya merupakan Pemohon Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), Denny Alan Pakiding selaku kuasa hukum meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Halmahera Utara.
Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU agar pemilihan ulang hanya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos (Paslon Nomor Urut 1), Steward Leopold Louis Soentpiet-Maskur Abdullah (Paslon Nomor Urut 2), dan Matheus Stefi Pasimanyeku-Abdul Aziz Hakim.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.