Dalam mutasi itu, Kombes Pol. Asri Effendy yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus dicopot dan digantikan oleh Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Perubahan ini memicu pertanyaan terkait keberlanjutan penanganan kasus tambang di Halmahera Timur.
Publik Pertanyakan Kepastian Hukum
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan keberpihakan aparat terhadap sengketa pertambangan.
Pihak PT WKM berharap pihak kepolisian dan institusi terkait dapat meninjau kembali SP3 dan melanjutkan penyelidikan guna menegakkan hukum secara adil di wilayah Halmahera Timur.
“Kami berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tidak ada kepentingan tertentu yang menghambat proses,” pungkas Rolas.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pengamat hukum di Maluku Utara, karena menyangkut kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan integritas penegak hukum di daerah. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









