Porostimur.com, Ternate — Kejanggalan dalam penanganan sengketa tambang di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rolas Budiman Simanjuntak, mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Position di area konsesi PT WKM, namun justru proses hukum tersendat.
Penyidik Sempat Turun, Laporan PT WKM Mandek
Menurut Rolas, setelah menerima laporan, pihak kepolisian sempat melakukan penyelidikan di lokasi dan memasang garis polisi.
Namun, tak lama kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara beserta sejumlah penyidik yang menangani kasus tersebut justru dimutasi.
“Dirkrimsus-nya dicopot, dan semua penyidiknya dikenai sanksi,” ujar Rolas dalam sebuah podcast bersama media Suara.com yang diakses melalui akun instagram resminya, Sabtu (18/10/2025).
Alih-alih melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal, pihak PT Position justru melaporkan Kepala Teknik Tambang PT WKM, Awwab Hafidz, dan Mining Surveyor, Marsel Bambang, dengan tuduhan perusakan hutan.
Hingga kini, laporan awal PT WKM disebut telah dihentikan melalui SP3, menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum di daerah tersebut.
Mutasi Besar-besaran Polda Malut
Kejanggalan ini terjadi bersamaan dengan mutasi besar-besaran di Polda Maluku Utara yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1422/VI/KEP./2025 dan ST/1423/VI/KEP./2025 tertanggal 25 Juni 2025. Mutasi tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, termasuk Dirreskrimsus.









