“Semoga bukan hanya sanksi organisasi yang dijatuhkan, sanksi pidana juga dihempaskan kepada oknum tersebut,”ujar Reza menandaskan.
Diketahui, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah korban berinisial S menceritakan kejadiannya.
S mengaku dijanjikan oleh oknum polisi berinisial ID itu bahwa ayahnya akan dilepaskan.
Saat ini, Polda Sulawesi Tengah sudah memiliki bukti berupa chat mesra antara ID dan S melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Iptu IDGN kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulteng.
“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” Kata Didik Supranoto, Senin, (18/10/2021).
Saat ini sang Kapolsek dipindahkan ke Yanma Polda Sulteng untuk memudahkan pemeriksaan Propam Polda Sulteng.
Kombes Pol Didik menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan pihak otel yang digunakan sebagai tempat pencabulan. “Kami juga memeriksa pihak hotel tempat aksi pencabulan itu dilakukan. Hotelnya berada di Kota Parigi, ” tandas Didik.




