Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima, Ikram-Sudarmo Siap Lantik

oleh -232 views

Atas dasar itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, sepanjang menyangkut hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dan hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.