Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima, Ikram-Sudarmo Siap Lantik

oleh -261 views

Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

“Dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak 2 (dua) kali. Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),”ujar Arief.

Baca Juga  Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 19,64 Persen, Tetap Tertinggi Nasional Meski Mulai Melandai

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae. Pemohon menuduh KPU Kabupaten Buru tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar pemilih, serta membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau daftar tambahan ikut mencoblos dalam PSU. Selain itu, Pemohon juga menyebut terjadi intimidasi terhadap pemilih dan pelanggaran administratif lainnya, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pemberitahuan pemilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.