Permohonan PHPU Bupati Halbar Iskandar Idrus-Lusiany Damar Tidak Dapat Diterima

oleh -34 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Barat Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca Juga  Diskominfo Halbar Gandeng Telkom Bangun Jaringan 4G di Sejumlah Kecamatan

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar mendalilkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024. Pasalnya, Paslon Nomor Urut 3 Yames Uang-Djufri selaku Pihak Terkait perkara ini merupakan bupati dan wakil bupati petahana yang diduga mengerahkan ASN agar dipilih kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.