Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat perolehan suara Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar adalah 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad mendapatkan 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar memperoleh 13.367 suara.
Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









