Perubahan Status Pekerjaan Cabup Pulau Morotai Jadi Pembahasan Sidang Sengketa Pilkada

oleh -403 views
Faiz Putra Syanel selaku kuasa hukum Termohon (KPU) saat membacakan jawaban untuk perkara nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai. Foto Humas/Ifa

Sebagai penyelenggara pemilihan, KPU Pulau Morotai mengaku hanya menggunakan KTP sebagaimana yang diserahkan Pihak Terkait untuk pendaftaran Calon Bupati Pulau Morotai 2024. KTP ini menurut Termohon, diserahkan Pihak Terkait bersamaan dengan dokumen lain, termasuk form riwayat hidup yang dijadikan dasar pencocokan.

Sedangkan untuk verifikasi keaslian KTP, Termohon mengaku tak punya kewenangan jika tak ada tanggapan masyarakat atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“KTP elektronik merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini, Termohon tidak dapat melakukan verifikasi mengenai keaslian atas KTP tersebut apabila tidak ada tanggapan atau hal-hal yang tidak lebih detail dimintakan untuk klarifikasi,” ujar Kuasa Termohon, M Faiz Putra Syanel.

Baca Juga  Pemkab Haltim Proses Pengisian Jabatan Humas Lewat Sistem Digital

Kemudian dikarenakan status pekerjaan Pihak Terkait di KTP bukan ASN sebagaimana didalilkan Pemohon, maka dianggap Termohon sudah memenuhi syarat. KTP tersebut pun turut digunakan sebagai dokumen untuk menetapkan Pihak Terkait sebagai peserta Pilbup Pulau Morotai 2024.

“Tidak perlu lagi melampirkan hal-hal yang dibutuhkan untuk memenuhi syaratnya sebagaimana yang didalilkan Pemohon,” ujar Faiz.

No More Posts Available.

No more pages to load.