Porostimur.com, Jakarta – Status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) Calon Bupati Pulau Morotai kembali menjadi pembahasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.
Persidangan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Kamis (23/1/2025).
Sidang yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebagai Termohon yang menyampaikan Jawaban pada perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Perkara ini sendiri sebelumnya dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2, Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.
KPU Pulau Morotai sebagai Termohon, menjawab dalil Pemohon yang menyoal informasi pekerjaan pada KTP Pihak Terkait, Rusli Sibua yang disebut-sebut berganti dari aparatur sipil negara (ASN) menjadi Wiraswasta.










