Laporan Y.N. kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Publik pun menunggu langkah Polresta Ambon/Polda Maluku dalam mengungkap fakta di balik dugaan pengeroyokan terhadap petani lansia tersebut dan memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan sampai terdapat hasil proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Porostimur.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










