Petitum Kontradiktif, Perkara PHPU Seram Bagian Timur Tidak Dapat Diterima

oleh -103 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima terhadap permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Nomor 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta..

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalam permohonan tidak menguraikan dan menjelaskan berapa jumlah suara yang benar menurut Pemohon dan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1. Pemohon hanya memuat tabel perolehan suara dari masing-masing pasangan calon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pemohon juga hanya mendalilkan, Pihak Terkait memperoleh 21.993 suara dengan cara yang curang dan melanggar asas demokrasi. Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat mengetahui di mana letak perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

No More Posts Available.

No more pages to load.