“Tiap ada masalah, DPRD ini datang dan berkata kaka ini mesti cari solusi. Dan saya jawab silahkan koordinasikan dengan sekda dan TAPD,” terang Petrus yang dibenarkan oleh terdakwa Yonas.
Mendengar penjelasan panjang lebar dari para saksi maupun terdakwa, Hakim Tewa pun berkata “dapat sudah. JPU dan PH, ini jalan ceritanya sudah masuk, bahwa ada deadlock,” singkat Hakim Tewa memberikan petunjuk.
Mendengar bantahan penolakan baik dari Petrus dan 5 Aleg, Hakim Tewa mengatakan bahwa dari pengakuan semuanya ini tidak ada yang benar. Harus fokus dan berpatokan pada cerita Ricky Jauwerissa pada sidang-sidang sebelumnya. Sebab lanjut Hakim, apabila Sekda Ruben B Moriolkossu dihadirkan sebagai saksi, maka akan membuka lagi fakta baru.
Sidang terus bergulir, PH terdakwa terus melontarkan pertanyaan kepada saksi Petrus tentang adanya laporan terdakwa Yonas kepada sekda dan bupati bahwa semuanya telah beres alias tuntas. Mendapat pertanyaan itu, Petrus mengaku kalau TAPD mendatangi dirinya dan menyampaikan bahwa semuanya telah “Beres” dan telah dijadwalkan paripurna.
“Saya prediksi tidak ada makan siang yang gratis,” tandas Petrus.
Hatane masih bertanya juga untuk Petrus, apakah dirinya pernah memerintahkan Yonas untuk membuat kebijakan SPPD fiktif tahun 2020. Bahkan dalam BAP Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD) menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon ada menerima sejumlah uang dengan nominal bervariasi, yang diserahkan Kristina kepada Yonas dan Yonas melanjutkan ke Petrus.











