Pilbub Taliabu: Sebut Ada Pelanggaran, Citra-La Utu Minta PSU di 15 TPS

oleh -164 views
A.H. Wakil Kamal dan Kamarudin Taib selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Ifa

“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih. Sehingga sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon dan apabila di 15 TPS tersebut dilaksanakan PSU, dapat dipastikan perolehan suara berubah dan mungkin Pemohon dapat jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Wakil Kamal dari Ruang Sidang Pleno MK.

Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilinhnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.

Baca Juga  Wakil Bupati Kepulauan Aru Lepas Kafilah MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku 2026

Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.

Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan.

No More Posts Available.

No more pages to load.