Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025) di MK.
Dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pemohon) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, Pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS.











