Sorotan ini menjadi penting karena rencana pinjaman tersebut bukan sekadar menyangkut tambahan uang untuk membiayai pembangunan. Di baliknya terdapat kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lain yang pada akhirnya akan dibebankan kepada APBD.
Pemprov Maluku Utara sebelumnya menjelaskan skema tersebut sebagai standby loan. Dana Rp1 triliun tidak serta-merta dicairkan seluruhnya, melainkan disiapkan sebagai fasilitas pembiayaan yang dapat digunakan apabila terjadi tekanan fiskal, terutama akibat pemangkasan TKD.
Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah, pinjaman direncanakan dicairkan bertahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyebut pemangkasan TKD sekitar Rp800 miliar pada 2026 menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan skema tersebut. Pinjaman juga diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Maluku Utara.
Namun, menurut Yohanes, justru karena bentuknya merupakan fasilitas pinjaman, publik perlu mengetahui secara terang seluruh konsekuensi keuangannya.
Bukan Sekadar Soal Boleh Berutang
Secara hukum, pemerintah daerah memang diperbolehkan melakukan pembiayaan melalui utang dengan persyaratan tertentu. Kerangka hukumnya antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.











