Porostimur.com, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Frangky Sopacua, terdakwa pemilik tujuh paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang putusan di PN Ambon, Senin (13/5/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa divonis 5 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.