PN Ambon Vonis Frangky Sopacua 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

oleh -0 Dilihat

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya Tri Hendra Unamer menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, majelis hakim PN Ambon juga telah menghukum isteri terdakwa atas nama Katherina Tawaerubun selama 4 tahun penjara dan rekan mereka Junus Lobloby dihukum 5 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat anggota Ditrektorat Resnarkoba Polda Maluku menahan saksi Junus M. Lobloby atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa sehingga polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu, (4/11) 2023 pukul 00.45 WIT. (red/voi)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.