Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku menggelar dialog publik tentang eksistensi dan peran dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dialog yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Bawaslu Maluku, serta Akademisi Unpatti Ambon ini dilaksanakan di Aula George de Fretes, Kantor RRI Ambon, Jumat (8/12/2023).
Gelar dialog Aspirasi Publik bahas peran Gakumdu di masa tahapan pemilu hingga waktu pencoblosan nanti di tahun 2024, Polda Maluku menghadirkan Narasumber Kordinator Kejaksaan tinggi Maluku Taufik SH.MH, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon Dr. Reny H Nendissa SH.MH, Kordinator penanganan pelanggaran Bawaslu Maluku Astuti Usman S,Ag,MH dan Kasubdit satu Direktorat kriminal umum Polda Maluku Kompol Yus silueta.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Maluku, Astuti Usman, menyampaikan, Gakumdu adalah wadah penegakan hukum dalam Pemilu. Di dalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Peran dan tugasnya yaitu menangani tindak pidana Pemilu yang terjadi baik ditemukan secara langsung maupun menerima laporan dari masyarakat.
“Dalam penanganan tindak pidana Pemilu harus melibatkan tiga unsur seperti adanya laporan dari masyarakat kemudian Bawaslu dapat menyertakan Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.