Polda Maluku Gelar Dialog Terkait Ujaran Kebencian Melalui Medsos

oleh -354 views

Porostimur.com, Ambon – Bidang Humas Polda Maluku menggelar dialog interaktif terkait hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) di Kantor RRI, Kota Ambon, Jumat (11/3/2022).

Dialog dengan tema “Provokasi dan ujaran kebencian: Hate Speech melalui medsos, salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU ITE” ini menghadirkan 3 narasumber dari UKIM, Ahli Bahasa dan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tiga narasumber yang hadir yaitu Dekan FISIP UKIM, Drs. Derek Bakarbessy, M.Si., Ahli Bahasa, Falentino Eryk Latupapua, S. Pd., M.A., dan Panit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, SH.

Dekan FISIP UKIM menegaskan, penggunaan medsos telah diatur dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau kita bicara tentang medsos telah di atur dalam pasal 28 UU ITE sudah jelas,” kata dia.

Baca Juga  60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mulai Digembleng Jelang HUT ke-81 RI

Penggunaan medsos harus diawasi. Karena akan berakibat fatal dalam keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.

“Medsos juga bisa berakibat menjadi konflik yang besar. Dampak dari pada menggunakan medsos harus sesuai dengan fakta jangan beropini,” kata dia.

Derek mengaku saat ini banyak ditemukan perilaku orang tua yang menyimpang. Mereka bermedsos hingga lupa waktu. Ini juga akan berpengaruh terhadap anak-anak. 

No More Posts Available.

No more pages to load.