Kapolda Maluku: Rekonsiliasi Tak Hentikan Proses Hukum Bentrok Warga Lisabata-Patahuwe

oleh -15 Dilihat
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, rekonsiliasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Perdamaian diperlukan untuk mengembalikan hubungan sosial masyarakat, sementara proses hukum tetap harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dadang mengatakan polisi secara intensif melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekaligus mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen video yang dapat membantu mengidentifikasi peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan kejadian dapat dipetakan secara rinci dan terukur.

Polisi, kata dia, tidak ingin proses penanganan perkara hanya didasarkan pada informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Bukti dan fakta di lapangan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penelusuran juga menjadi penting mengingat konflik tersebut telah menimbulkan kerugian material yang cukup besar bagi masyarakat Patahuwe.

Rumah warga yang terbakar bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, penanganan keamanan harus berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan warga terdampak.

Baca Juga  Siapkan Bantuan untuk Warga Lisabata-Patahuwe, FPSB: Konflik Tak Berubah Jadi Kebencian

Kesalahpahaman Tak Boleh Berkembang Menjadi Konflik Berkepanjangan

Dari penelusuran awal, Polda Maluku menyebut insiden tersebut dipicu kesalahpahaman serta beredarnya isu mengenai dugaan pembakaran lahan yang dikaitkan dengan kawasan desa tertentu.

Situasi tersebut kemudian berkembang hingga memicu ketegangan antarkelompok masyarakat.

Kapolda berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang melibatkan seluruh pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.