Polda Maluku Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetaot

oleh -54 views

Porostimur.com, Malra – Publik Maluku Tenggara (Malra) sebentar lagi akan mengetahui siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetaot tahun 2024. Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku kini telah memperoleh hasil audit kerugian negara yang menjadi titik penting sebelum penetapan tersangka.

Audit Kerugian Negara Turun dari Rp7,2 Miliar ke Rp2,8 Miliar

Sebelumnya, dugaan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian riil sebesar Rp2,8 miliar.

Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi, yang menyebutkan fase selanjutnya adalah pemeriksaan ahli pidana sebelum gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Setelah pemeriksaan ahli pidana, tim penyidik akan menggelar perkara untuk memastikan apakah unsur dan alat bukti telah terpenuhi sebelum penetapan tersangka,” ujar Rosita, dikutip, Senin (17/11/2025).

Dugaan Penyimpangan di Tahap Pembayaran

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.

Ismail mengakui penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya. Padahal, progres fisik proyek saat itu baru mencapai sekitar 50 persen.

No More Posts Available.

No more pages to load.