Porostimur.com, Ambon – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki fase krusial. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Hasil perhitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu pijakan penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima. Nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Dengan diterimanya hasil audit BPK tersebut, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Langkah itu dilakukan untuk melengkapi serta menguatkan alat bukti sebelum perkara digelar untuk menentukan tersangka.
“Rencana tindak lanjut penyidik masih akan memeriksa ahli terkait untuk menguatkan pembuktian. Setelah itu, mudah-mudahan sudah bisa kami gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Imelda.










