Selain itu, PP No. 96 Tahun 2021 mengatur dalam Pasal 107 bahwa IUP yang dicabut tidak boleh digunakan untuk penjualan sebelum ada ketetapan baru dari pemerintah, serta Pasal 187 yang menyebutkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.
“Saya mendesak Kejati dan Polda Malut untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” tegasnya.
Igrissa menambahkan ada indikasi korupsi korporasi yang merugikan keuangan negara dalam kasus penjualan 90.000 metrik ton ore nikel (bijih nikel) oleh PT Wana Kencana Mineral pada pengujung tahun 2021 lalu di Halmahera Timur (Haltim) itu.
Sebelumnya Koordinator KATAM Maluku Utara Muhlis Ibrahim mengatakan, bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Data yang kami dapat ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT WKM. Konflik antar kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” ujarnya.









