“Kami merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar,” terangnya.
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









