Publik Pertanyakan Nasib Pemberi Suap
Alfian menegaskan, publik saat ini masih bertanya-tanya mengenai nasib kedua pihak pemberi suap.
“Penerima suap, Yoga Adikonang, sudah diproses hukum. Namun bagaimana dengan para pemberi suap, Frans Benny Rembet dan Djony Laos?” ujarnya.
Koalisi ini juga menyoroti motif pemberian uang tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa suap diberikan untuk menutupi temuan audit BPK Malut yang dilakukan Yoga terhadap proyek yang dikerjakan PT Laborosco.
Koalisi Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Alfian menambahkan, pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda Rp 50–250 juta.
“Oleh sebab itu, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri untuk meminta Kapolri menginstruksikan Polda Malut membuka kembali kasus ini dan segera menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos sebagai tersangka,” pungkas Alfian. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









