Polda Malut Mulai Garap Kasus Penjualan 90 Ribu Metrik Ton Ore oleh PT WKM

oleh -19 views

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore ( bijih nikel) hasil sitaan yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada akhir 2021 lalu.

Kabar pemeriksaan sejumlah saksi ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Menurut Edy, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk pegawai negeri sipil dari dua dinas terkait di Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kasus ini sudah mulai mendapatkan titik terang. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik, termasuk dari dua dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujar Edy, Senin (10/3/2025).

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Inovasi 4 Peserta PIM 2 BPSDM Jatim Asal Halsel

Menurut Edy pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan Pemprov Malut.

Edy Wahyu Susilo menambahakan, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga terus melakukan pendalaman dan diskusi internal, termasuk mempertimbangkan keterangan saksi ahli.

“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus, tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses, sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.