“Kami tetap kooperatif membayar gaji, tunjangan, dan honor apabila perangkat desa melaksanakan tugas dengan baik. Pembayaran dilakukan berdasarkan absensi kehadiran yang telah menjadi kesepakatan,” katanya.
Ia bahkan mengklaim terdapat sejumlah perangkat desa yang tetap menuntut pembayaran gaji dan tunjangan meskipun, menurut pemerintah desa, tidak aktif menjalankan tugas.
“Ada beberapa perangkat desa yang tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan, padahal mereka tidak melaksanakan tugas. Ada yang sudah tiga tahun setengah, bahkan ada yang dua tahun tidak aktif,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara perangkat desa yang mempersoalkan tunggakan pembayaran dengan pemerintah desa yang mengaitkan pembayaran dengan tingkat kehadiran dan pelaksanaan tugas.
Warga Minta Pengelolaan Dana Desa Ditelusuri
Di tengah polemik tersebut, seorang warga Desa Nuruwe yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seram Bagian Barat maupun Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa Nuruwe.
Warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat dipastikan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.










