Porostimur.com, Ambon — Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai semakin menghangat. Kajian hukum yang dipublikasikan Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu, Alter Sabandar, mengenai dugaan ketidakwajaran tarif lintasan tersebut memantik perdebatan publik di media sosial.
Tulisan berjudul “Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai Tak Wajar, Ini Kajian Hukumnya” itu telah mendapat puluhan reaksi, dibagikan sedikitnya 28 kali, serta memunculkan beragam komentar masyarakat.
Diskusi tidak hanya berkutat pada nominal tiket, tetapi melebar ke persoalan dasar hukum penetapan tarif, tingginya biaya operasional, sistem penjualan tiket, persaingan usaha, hingga peran pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawasi layanan transportasi laut.
Dalam kajiannya, Alter menyebut tarif kapal cepat Tulehu–Amahai saat ini berada pada kisaran Rp148.000 untuk kelas ekonomi, Rp330.000 untuk VIP, dan Rp355.000 untuk VVIP.
Ia mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut dan menyebut belum menemukan penetapan tarif batas atas resmi pemerintah untuk lintasan Tulehu–Amahai sebagaimana diatur dalam regulasi.
Alter juga membandingkannya dengan lintasan Amahai–Ambon yang disebut telah memiliki tarif resmi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017.









