Polisi Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Senjata Api Filipina-Papua Via Sulut

oleh -70 views

Porostimur.com, Manado – Polisi merilis kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Papua yang akan dikirim lewat Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). 2 Orang ditangkap terkait kasus ini, yakni inisial OM (18) dan FM (22).

“Menangkap 2 (dua) orang pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal inisial OM (18) dan FM (22),” ujar Kapolda Sulut Irjen Mulyatno dalam keterangan kepada wartawan di Kantornya, Jumat (20/5/2022).

Menurut Mulyatno, 2 orang pelaku tersebut didapati telah memiliki sejumlah senjata api ilegal beserta amunusinya. Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain;

8 (delapan) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,
40 (empat puluh) butir amunisi senjata api kaliber 9 mm,
2 buah buku rekening Bank BRI,
1 unit handphone merek Redmi 8 Pro warna biru,
1 unit handphone merek Redmi 7 wama hitam
Akibat perbuatannya, OM dan FM kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara llegal/Tanpa Izin yang Sah.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” ujar Mulyatno.