Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Pada Selasa 17 Mei 2022, KPK menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, kemudian Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon.
Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dari penggeledahan itu.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.










