Polisi Bekuk 2 Bandar Sabu di Kota Ambon

oleh -66 views

Kedua tersangka kata Kapolresta, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini telah beraksi beberapa kali, sejak tahun 2020 lalu.

“Barangnya diambil dari cawang Jakarta, aksinya ini sudah sejak tahun 2020, jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta di bawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (valen)