Polisi Ciduk Dua Orang Pemilik 37 Karung Ganja di Jayapura

oleh -144 views
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon. (foto: istimewa)

Porostimur.com, Jayapura – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon memalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (27/10/20220 mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18 tahun) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Penangkapan itu berawal dari laporan akan masuknya ganja dari PNG. Sehingga personel kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. “Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning, Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan,” kata Mackbon.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Aktivitas Tinggi dalam Sepekan Terakhir

Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menjelaskan, usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja. Sehingga anggota langsung menyita paket ganja.

Menurut Mackbon, barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan. “Saat ini, OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Mackbon.

No More Posts Available.

No more pages to load.