Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat di Satlantas Polres Tual. Sementara untuk barang bukti lainnya masih dalam pendalaman.
Ismail menambahkan, penyidik mengacu pada Pasal 310 ayat (2) dan (3) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Pasal yang akan disangkakan dalam kasus laka lantas ini yakni Pasal 310 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









