Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) menyerahkan berkas kasus narkoba beserta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (28/5/2025).
Penyerahan perkara tersebut dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon bersama para personil Sat Narkoba.
Kapolres Polres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, melalui KBO Satnarkoba mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Hal ini berdasarkan berkas terduga pelaku inisial FOA (21) telah ditetapkan P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025,” ucapnya.
Menurut Kapolres, tersangka FOA (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana, Selanjutnya kami menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya. Tambahnya. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









