Rencana Digunakan untuk Tawuran
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa puluhan anak panah wayer tersebut rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua.
“Motif pembuatan senjata tersebut untuk digunakan dalam tawuran,” ungkap Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 junto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional terkait kepemilikan dan pembuatan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan di lingkungan. (Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com




