Menurut Anisa, melalui hasil hearing pihaknya dengan Polres Halsel kasus seksual yang terjadi di Desa Panambuang Murni tindakan pemerkosaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dibuktikan dengan hasil visum.
“Jadi sesuai dengan hasil hearing tadi memang jelas ini kasus pemerkosaan dibuktikan dengan visum. Dan visum sudah ada, bahkan 1 pelaku sudah ditemukan, hanya 1 saja yang belum. Sekarang Polres masih dalam tahapan pencarian dan nanti dong kabarkan lagi bila ada progres dari Polres”, punkasnya.
Anisa bilang polres Halsel & KP3A lambat dalam penanganan kasus pemerkosaan dan perlindungan terhadap korban. Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Halmahera Selatan seperti pemerkosaan itu sering terjadi namun Polres dan Dinas DP3A lambat dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan agar pihak terkait dapat menseriusi masalah seksual yang sering terjadi, kerena merugikan kaum perempuan pada umumnya dan terkhususnya di Halmahera Selatan.
“Kami tegaskan agar Polres dan Dinas DP3A dapat bertindak cepat dalam kasus-kasus yang merugikan kami sebagai kaum perempuan”, tegasnya. (adhy)









